Kamis, 14 Juni 2012

MAKALAH Dakwah Islam dan Problematika Lingkungan Hidup di Kota Bandung


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Problematika lingkungan hidup di Propinsi Bandung tidak bisa dilihat dari aspek perubahan lingkungan hidup secara fisik saja, namun komitmen dan tindakan nyata dari Pemerintah serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Daerah mempunyai pengaruh besar munculnya berbagai masalah di bidang lingkungan hidup.
Kelembagaan dan kewenangannya dalam mengurus lingkungan hidup yang ada pada beberapa daerah Kabupaten dan Kota di Propinsi Bandung belum mampu secara optimal. Sosok kelembagaan yang ada memberikan keterbatasan dalam wewenangnya untuk mengurus masalah lingkungan hidup. Tidak terdapatnya keseragamannya nomenklatur kelembagaan lingkungan hidup, termasuk kewenangan dan penempatan posisinya dalam struktur organisasi perangkat daerah semakin memperkuat dugaan “formalitas (pemenuhan suatu norma – peraturan perundang-udangan) berkenaan dengan urusan lingkungan hidup itu dikelola oleh Daerah.”
Kementrian Lingkungan Hidup telah memberikan solusinya melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 148 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, namun masih tetap ada pengabaian terhadapnya.
Krisis lingkungan global yang kita alami sekarang ini sebenarnya bersumber pada kesalahan mendasar dalam pemahaman atau cara pandang manusia tentang dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Paham antroposentrisme memandang bahwa manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta, menganggap diri dan kepentingannya paling menentukan dalam tatanan ekosistem, alam dan lingkungan dianggap obyek untuk dieksploitasi semaksimal mungkin demi kepentingan manusia tanpa perlu memikirkan dampak dan akibatnya. Pada gilirannya hal ini menyebabkan kesalahan pola perilaku manusia yang bersumber dari kesalahan cara pandang tersebut. Manusia keliru memandang alam dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam seluruhnya. Inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang ini.
Sehingga tidak jarang terjadi eksploitasi manusia atas manusia yang lain, terjadi penguasaan manusia atas hak manusia lain. Dan bahkan seringkali terjadi penguasaan manusia baik secara individu atau kelompok, seperti bangsa, negara, dan lain-lain terhadap sesamanya.
Sejarah manusia mencatat, disamping sebagai homo-homini lupus (eksploitasi antar manusia), perjalanan hidup diwarnai oleh penguasaan manusia terhadap apa yang ada diluar dirinya (lingkungan). Ini tentu berbahaya bagi kelanjutan kehidupan. Karena jika kemanusiaan telah rusak ditambah lagi dengan kerusakan lingkungan, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kehidupan ini. Maka jadi jelaslah bahwa syariah yang Allah turunkan memang sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia.

1.2. Rumusan masalah
2.      Apa eksistensi manusia sebagai makhluk dimuka bumi?
3.      Apa sajakah problematika lingkungan hidup yang ada di kota bandung khususnya dan secara global pada umumnya?
4.      Apa yang dimaksud dengan Fiqh lingkungan hidup?
5.      Apa yang dimaksud dengan Tafsir lingkungan hidup?
5.      Bagaimana implementasi lingkungan hidup yang benar?
6.      Bagaimana cara mengembangkan peran dakwah dalam amal ma’ruf nahi munkar terutama dalam bidang lingkungan
7.      Bagaimana mengimplementasikan fiqih lingkungan terhadap perlindungan lingkungan hidup?



BAB II
PEMBAHASAN MATERI

2.1. Pengertian lingkungan hidup

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2.      Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3.       Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain. 

2.2. Kondisi lingkungan secara global dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Perubahan iklim : suhu bumi meningkat 4oc di akhir abad 21.
2.      Polusi: > 10000 bahan kimia sintetik toksik yang beredar & menyebabkan peningkatan kanker, gangguan imunitas tubuh, gangguan sistem hormonal, perubahan fisiologis tubuh manusia.
3.      Kerusakan habitat: tahun 1990-an hanya 1/3 luas daratan yang tersisa untuk mahluk hidup selain manusia; > 1 juta spesies akan punah atau langka pada tahun 2050 karena perubahan iklim.
4.      Keanekaragaman hayati: dalam 30 tahun ke depan diperkirakan 12% jenis burung dan 25% mamalia di dunia akan punah; yang paling terancam adalah yang berukuran besar, berbahaya, dapat dimakan/menguntungkan/menarik; manusia sebagai “pembantai tunggal.
5.      Penduduk dunia saat ini ± 7 m, bertambah 250.000 jiwa setiap hari.
6.      Penduduk dunia tahun 2025 ± 8,2m; tahun 2150 ± 11m.
7.      Saat ini ± 40% dari produktivitas primer netto (ppn) telah digunakan oleh penduduk dunia.
8.      Ppn akan terkuras habis untuk memenuhi kebutuhan manusia sebanyak 12,5m → tidak ada yang tersisa untuk mahluk lain.
9.      Kapan penduduk dunia mencapai 12,5m ?
10.  Intensitas, frekuensi, dan ragam bencana alam dan lingkungan semakin meningkat.

2.3. Kerusakan lingkungan hidup
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
a.       Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.      Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.       Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.       Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.      Perburuan liar.
c.       Merusak hutan bakau.
d.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.       Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.       Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.      Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

2.4. Perlunya Fiqih Lingkungan
Kita menyadari bahwa bencana-demi bencana datang silih berganti. Di beberapa tempat pertikaian yang berlatar-belakang Syara belum dapat dicari solusinya. Bahaya kemanusiaan benar-benar telah mengancam kehidupan bersama.
Fiqih lingkungan menjadi sangat diperlukan sebagai respons dari semangat jaman dalam peta krisis lingkungan global. Memelihara lingkungan adalah sama dengan memelihara agama, jiwa, keturunan dan properti (yusuf qardhawi dan mustafa abu sway). Bahkan mustafa abu sway menyebutkan bahwa memelihara adalah tujuan tertinggi syari’ah sebagai konsekuensinya maka implementasi konservasi lingkungan menjadi keharusan total yang pedoman-pedoman operasionalnya dirumuskan dalam apa yang disebut sebagai fiqih lingkungan.

2.5. Urgensi Fiqih Lingkungan
Kondisi objektif  krisis lingkungan yang makin parah memerlukan partisipasi dan ajaran agama islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Umat islam memerlukan sebuah kerangka pedoman komprehensif tentang cara melakukan gerakan konservasi lingkungan.
Tetapi, Fiqih lingkungan belum dianggap sebagai disiplin yang masuk ke ranah studi islam – masih dianggap studi lingkungan dan pembangunan. Maka oleh karena itu, Perlu penambahan kata fiqih dalam konteks lingkungan supaya ada rumusan yang spesifik (perspektif islam) yang komprehensif, sistematik dan dilakukan secara terlembaga dalam proses edukasi formasl di lembaga pendidikan.

2.6. Lingkungan Dalam Kontek Syariah
Allah menurunkan syariah-Nya, tujuannya hanya satu yaitu untuk menyelamatkan umat manusia itu sendiri. Menyelamatkan manusia dari kehancuran. Sehingga dengan demikian menjadi jelaslah bahwa misi suci syariah yang Allah turunkan tersimpul dalam kata kunci rahmatan lilalamien. Jadi, pada hakikatnya syariah adalah sebuah jalan penyelamatan yang Allah swt anugerahkan untuk umat manusia, dan bukan untuk Allah.
Manusia membutuhkan campur tangan Dzat Yang Maha Mengetahui untuk bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Alasannya adalah karena dalam catatan sejarah perjalanan umat manusia sepanjang masa selalu diwarnai oleh coretan tinta merah dalam menegakkan eksistensinya. Umat manusia cenderung individualistik dan menjadikan dirinya standar kehidupan. Ia ingin melihat orang lain seperti dirinya dalam hidup ini. Kebenaran yang ada adalah apa yang diyakini oleh dirinya sendiri. Maka dari itu selalu ada upaya untuk menjadikan dirinya ukuran tertinggi kehidupan. Jarang sekali umat manusia yang dengan sadar mengakui kelemahannya atas orang lain. Kalaupun ada pasti ada alibi yang diungkapkan sebagai pembenaran terhadap apa yang dilakukan.
Al-quran sebagai sumber agama islam banyak mengungkap isu-isu lingkungan. Banyak surah al-quran yang dinamai dengan nama hewan atau fenomena alam, seperti : al-baqoroh (sapi), ar-ra’ad (halilintar), an-nahl (lebah), an-nur (cahaya), al-anfal (binatang ternak), an-naml (semut), as-syams (matahari), al-qomar (bulan), dll. Nama-nama tersebut adalah komponen lingkungan yang membentuk ekosistem.
Menurut muhammad shomali terdapat 750 ayat didalam Al-Quran yang membahas lingkungan. Bahkan allah bersumpah dan menggunakan atau memakai fenomena alam seperti al-fajr (fajar) dan sumpah dengan menyebut pohon tien dan zaitun.

Ada ayat yang secara spesifik bicara soal krisis lingkungan, seperti:
Q.S. AR-RUM : 41-42
َظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
َقُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِن قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِينَ
Artinya            :
 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya
Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : adakanlah perjalanan dimuka bumi dan
perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu
adalah orang-orang yang mempersekutukan (allah).” (Q.S. Ar rum : 41-42)

Q.S. AL-WAQI’AH : 68-70
َأَفَرَأَيْتُمُ الْمَاء الَّذِي تَشْرَبُونَ
َأَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ
َلَوْ نَشَاء جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ
Artinya            :
 Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang
menurunkannya dari awan ataukah kami yang menurunkan ? Kalau kami kehendaki
niscaya kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur ? (Q.S. Al-waqi’ah : 68-70)
Q.S. AL-A’RAF: 56
َوَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya            :
“ Dan janganlah kamu membuat kerusakan di mukabumi, sesudah (allah)
memperbaikinya dan berdoalah kepada-nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan
harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmatallah amat dekat kepada orang-orang
yang berbuat baik”. (Q.S. Al-a’raf : 56)

Q.S. AL-AN’AM : 38
َوَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya            :
 “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada dibumi dan burung-burung yang terbang
dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah kami
alpakan sesuatu pun di dalam kitab, kemudian kepada tuhanlah mereka dihimpunkan”.
 (Q.S. Al-an’am : 38)

Secara umum keempatnya sering dikaitkan dengan krisis lingkungan seperti disebut para eco thinkers, yaitu :
1.      Ayat yang pertama q.s. ar-rum ayat 41-42 merupakan tengarai al-quran tentang kerusakan lingkungan di darat dan di laut sebagai ulah manusia yang ceroboh.
2.      Ayat yang kedua q.s. al-waqiah ayat 68-70 merupakan tengarai al-quran tentang hujan asam (acid rain) akibat pencemaran udara oleh proses industrialisasi, pembakaran hutan, limbah nuklir, dll selama berabad-abad. Jika hujan asam terus berlangsung akan menyebabkan rusaknya tunas-tunas pertanian, rusaknya hutan-hutan perawan sebagai paru-paru dunia, asinnya danau-danau sebagai ekosistem ikan, dll.
3.      Sementara ayat ketiga q.s. al-araf ayat 56 merupakan tengarai al-quran tentang manusia sebagai faktor perusak bumi melalui eksploitasi.
4.      Ayat keempat merupakan tengarai al-quran tentang makin hilangnya species-species makhluk di bumi.

2.7. Implementasi Perlindungan Lingkungan
1.      Larangan hidup boros, sebagaimana tercantum dalam: q.s. al-araf ayat 31.
2.      Mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab.
3.      Perhatian al-quran itu merupakan sebuah visi hijau (ekologis) yang bisa menjadi prinsip kita tentang pengelolaan lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.
4.      Visi lingkungan versi hadist, misalnya sebuah hadist yang menyebutkan nabi muhammad saw bersabda : “ada tiga hal yang dapat menyegarkan pandangan mata : melihat kehijauan, air hujan dan wajah yang indah”.
5.      Hadist lain menyebutkan “barang siapa menebang pohon (tanpa alasan yang membenarkan) tuhan akan mengirimnya ke neraka”.

Pelestarian hidup ini mendukung sebuah usaha yang dilakukan bersama untuk selalu melestarikan keserasian dan keharmonisan kehidupan manusia dengan lingkungan sekitarnya, khususnya pernyataan bahwa alam semesta adalah ciptaan dan milik Allah yang diperuntukkan bagi manusia demi keberlangsungan hidupnya. Manusia memiliki potensi yang sangat besar untuk melakukan kerusakan terhadap lingkungan sekitarnya, akan tetapi hal tersebut dapat diantisipasi dengan menyadarkan posisi dan tugas utama mereka, yakni sebagai sesama makhluk Allah dan sekaligus khalifah-Nya. Ada amanah untuk mengatur keharmonisan, keserasian, keberlangsungan hidup dan keberadaan makhluk Tuhan lainnya di alam semesta ini yang pada hakikatnya bermanfaat bagi manusia itu sendiri.

2.8. Tafsir lingkungan hidup
Di dalam surat al Fatihah ‘aqidah tauhid ini didapat dalam ayat-ayat: ayat 1. “Semua pujaan itu untuk Allah, Tuhan semesta alam”. Yakni yang berhak dipuji adalah Allah, maka pujian itu haruslah dihadapakn kepa-Nya. Pernyataan bahwa allah sajalah yang mempunyai sifat-sifat yang sempurna dan bahwa Dia sajalah yang telah memberi ni’mat-ni’mat dan karunia, ini adalah inti dari keimanan kepada Allah dan merupakan ‘aqidah tauhid yang sebenarnya. Kata Rabb itu selain berarti “Yang Punya” juga berarti “Pendidik” atau “Pengasuh”. Dengan ini jelaslah bahwa sesuatu apapun yang berada dalam alam ini adalah kepunyaan Allah. Dialah yang menciptakan, mendidik, mengasuh, menumbuhkan dan memeliharanya. Pendidikan, pemeliharaan, penumbuhan oleh Allah terhadap makhluk Nya itu haruslah diperhatikan dan dipelajari oleh manusia dengan sedalam-dalamnya, dan memang dari dulu sampai sekarang telah diperhatikan dan dipelajari oleh para ahli fikir dan para sarjana, sehingga telah menjadi sumber berbagai macam ilmu pengetahuan, yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kebesaran Allah, serta berguna pula bagi masyarakat.
Ayat 5. Ayat ini juga berisi keimanan, karena dalam ayat ini dinyatakan dengan lebih jelas aqidah tauhid itu. Manusia sebagai makhluk Allah, haruslah berhubungan langsung dengan Allah sebagai Khaliqnya. Dia berdo’a memohon sesuatu haruslah langsung kepada Allah, Khaliqnya itu, dengan tidak ada perantara apapun juga. Ibadat ini adalah buah dari keimanan kepada adanya Allah, dengan segala sifat-sifat kesempurnaan Nya. Ayat 5. Di dalam ayat ini Allah mengajari hamba Nya supaya menyembah hanya kepada Allah semata. Maka ayat ini selain mangandung aqidah tauhid, juga mengandung ibadat kepada yang Maha Esa itu.
Ayat 6. Untuk kebahagian hidup manusia di dunia dan akhirat, Allah mengadakan peraturan-peraturan, hukum-hukum, menjelaskan kepercayaan-kepercayaan, memberi peliharan dan contoh-contoh.





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan         
Pembahasan yang telah diulas merujuk kembali ke jalan syariah yang telah Allah gariskan. Untuk kemudian dirumuskan dalam tingkatan yang paling teknis yaitu fiqih kemanusiaan dan fiqih lingkungan. Diharapkan nilai baik sebagai balasan bagi yang melaksanakannya, atau raport buruk sebagai balasan bagi yang merusaknya, tidak hanya mengikat secara formal legalistik (hukum), tapi juga berimplikasi teologis dengan ancaman siksa di akhirat kelak. Siapa tahu menjadi efek jera bagi kita semua. Wallahu a’lam bis-shawab.
Solusi yang disarankan:
1.      Gerakan penghijauan dan pengelolaan sampah pola 3 R (reuse, reuse, recycle) berbasis masyarakat ini, didukung sedikitnya 4.500 kader dan 200 fasilitator lingkungan.
2.      Kembali kejalan syari’ah yang telah ditentukan Allah dalam menjalani hidup ini sesuai dengan pedoman hidup yaitu, Al-qur’an dan hadits.





1 komentar:

  1. Thank artikelnya,,,aku copiyah,,, buat belajar besok mau UTS,,heheheh,,,,,,berkunjungjuga k villa ayaku,,,httt//:sahabalit.blogspot.com

    BalasHapus