BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Problematika lingkungan hidup di Propinsi
Bandung tidak bisa dilihat dari aspek perubahan lingkungan hidup secara fisik
saja, namun komitmen dan tindakan nyata dari Pemerintah serta kebijakan yang
dikeluarkan oleh Daerah mempunyai pengaruh besar munculnya berbagai masalah di
bidang lingkungan hidup.
Kelembagaan
dan kewenangannya dalam mengurus lingkungan hidup yang ada pada beberapa daerah
Kabupaten dan Kota di Propinsi Bandung belum mampu secara optimal. Sosok
kelembagaan yang ada memberikan keterbatasan dalam wewenangnya untuk mengurus
masalah lingkungan hidup. Tidak terdapatnya keseragamannya nomenklatur
kelembagaan lingkungan hidup, termasuk kewenangan dan penempatan posisinya dalam
struktur organisasi perangkat daerah semakin memperkuat dugaan “formalitas
(pemenuhan suatu norma – peraturan perundang-udangan) berkenaan dengan urusan
lingkungan hidup itu dikelola oleh Daerah.”
Kementrian
Lingkungan Hidup telah memberikan solusinya melalui Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 148 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelembagaan
Lingkungan Hidup Daerah dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197
Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Di Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota, namun masih tetap ada pengabaian terhadapnya.
Krisis lingkungan global yang kita alami sekarang ini sebenarnya
bersumber pada kesalahan mendasar dalam pemahaman atau cara pandang manusia
tentang dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Paham
antroposentrisme memandang bahwa manusia sebagai pusat dari sistem alam
semesta, menganggap diri dan kepentingannya paling menentukan dalam tatanan
ekosistem, alam dan lingkungan dianggap obyek untuk dieksploitasi semaksimal
mungkin demi kepentingan manusia tanpa perlu memikirkan dampak dan akibatnya.
Pada gilirannya hal ini menyebabkan kesalahan pola perilaku manusia yang
bersumber dari kesalahan cara pandang tersebut. Manusia keliru memandang alam
dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam seluruhnya. Inilah awal dari
semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang ini.
1.2. Rumusan masalah
2.
Apa eksistensi manusia sebagai makhluk dimuka bumi?
3.
Apa sajakah problematika lingkungan hidup yang ada di
kota bandung khususnya dan secara global pada umumnya?
4.
Apa yang dimaksud dengan Fiqh lingkungan hidup?
5.
Apa yang dimaksud dengan Tafsir lingkungan hidup?
5.
Bagaimana implementasi lingkungan hidup yang benar?
6.
Bagaimana cara mengembangkan peran dakwah dalam amal
ma’ruf nahi munkar terutama dalam bidang lingkungan
7.
Bagaimana mengimplementasikan fiqih lingkungan terhadap perlindungan
lingkungan hidup?
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
2.1. Pengertian lingkungan hidup
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di
sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung
maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan
abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman
sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah,
juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang
ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Secara khusus, kita sering menggunakan
istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh
terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun
berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur
lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan.
Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah
teman-teman atau sesama manusia.
2.
Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan
sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan
keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat
adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota
masyarakat.
3.
Unsur Fisik
(Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda
tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan
fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di
bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja
kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi
bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak
teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
2.2. Kondisi lingkungan secara global dapat
digambarkan sebagai berikut:
1.
Perubahan iklim : suhu bumi meningkat 4oc di
akhir abad 21.
2.
Polusi: > 10000 bahan kimia sintetik toksik yang
beredar & menyebabkan peningkatan kanker, gangguan imunitas tubuh, gangguan
sistem hormonal, perubahan fisiologis tubuh manusia.
3.
Kerusakan habitat: tahun 1990-an hanya 1/3 luas daratan
yang tersisa untuk mahluk hidup selain manusia; > 1 juta spesies akan punah
atau langka pada tahun 2050 karena perubahan iklim.
4.
Keanekaragaman hayati: dalam 30 tahun ke depan
diperkirakan 12% jenis burung dan 25% mamalia di dunia akan punah; yang paling
terancam adalah yang berukuran besar, berbahaya, dapat
dimakan/menguntungkan/menarik; manusia sebagai “pembantai tunggal.
5.
Penduduk dunia saat ini ± 7 m, bertambah 250.000 jiwa
setiap hari.
6.
Penduduk dunia tahun 2025 ± 8,2m; tahun 2150 ± 11m.
7.
Saat ini ± 40% dari produktivitas primer netto (ppn)
telah digunakan oleh penduduk dunia.
8.
Ppn akan terkuras habis untuk memenuhi kebutuhan manusia
sebanyak 12,5m → tidak ada yang tersisa untuk mahluk lain.
9.
Kapan penduduk dunia mencapai 12,5m ?
10. Intensitas, frekuensi, dan ragam bencana alam
dan lingkungan semakin meningkat.
2.3. Kerusakan lingkungan hidup
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Akibat Peristiwa Alam
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
a.
Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan
suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.
Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau
sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan
dampak pengrusakan hutan.
c.
Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari
rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung
membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.
Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.
Perburuan liar.
c.
Merusak hutan bakau.
d.
Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.
Pembuangan sampah di sembarang tempat.
2.4. Perlunya Fiqih Lingkungan
Kita menyadari
bahwa bencana-demi bencana datang silih berganti. Di beberapa tempat pertikaian
yang berlatar-belakang Syara belum dapat dicari solusinya. Bahaya kemanusiaan
benar-benar telah mengancam kehidupan bersama.
Fiqih
lingkungan menjadi sangat diperlukan sebagai respons dari semangat jaman dalam
peta krisis lingkungan global. Memelihara lingkungan adalah sama dengan
memelihara agama, jiwa, keturunan dan properti (yusuf qardhawi dan mustafa abu
sway). Bahkan mustafa abu sway menyebutkan bahwa memelihara adalah tujuan
tertinggi syari’ah sebagai konsekuensinya maka implementasi konservasi
lingkungan menjadi keharusan total yang pedoman-pedoman operasionalnya
dirumuskan dalam apa yang disebut sebagai fiqih lingkungan.
2.5. Urgensi
Fiqih Lingkungan
Kondisi
objektif krisis lingkungan yang makin
parah memerlukan partisipasi dan ajaran agama islam sebagai agama rahmatan lil
alamin. Umat islam memerlukan sebuah kerangka pedoman komprehensif tentang cara
melakukan gerakan konservasi lingkungan.
Tetapi,
Fiqih lingkungan belum dianggap sebagai disiplin yang masuk ke ranah studi
islam – masih dianggap studi lingkungan dan pembangunan. Maka oleh karena itu,
Perlu penambahan kata fiqih dalam konteks lingkungan supaya ada rumusan yang
spesifik (perspektif islam) yang komprehensif, sistematik dan dilakukan secara
terlembaga dalam proses edukasi formasl di lembaga pendidikan.
2.6. Lingkungan Dalam Kontek Syariah
Allah menurunkan
syariah-Nya, tujuannya hanya satu yaitu untuk menyelamatkan umat manusia itu
sendiri. Menyelamatkan manusia dari kehancuran. Sehingga dengan demikian
menjadi jelaslah bahwa misi suci syariah yang Allah turunkan tersimpul dalam
kata kunci rahmatan lilalamien. Jadi, pada hakikatnya syariah adalah sebuah
jalan penyelamatan yang Allah swt anugerahkan untuk umat manusia, dan bukan
untuk Allah.
Manusia membutuhkan campur
tangan Dzat Yang Maha Mengetahui untuk bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Alasannya adalah karena dalam catatan sejarah perjalanan umat manusia sepanjang
masa selalu diwarnai oleh coretan tinta merah dalam menegakkan eksistensinya.
Umat manusia cenderung individualistik dan menjadikan dirinya standar
kehidupan. Ia ingin melihat orang lain seperti dirinya dalam hidup ini.
Kebenaran yang ada adalah apa yang diyakini oleh dirinya sendiri. Maka dari itu
selalu ada upaya untuk menjadikan dirinya ukuran tertinggi kehidupan. Jarang
sekali umat manusia yang dengan sadar mengakui kelemahannya atas orang lain.
Kalaupun ada pasti ada alibi yang diungkapkan sebagai pembenaran terhadap apa
yang dilakukan.
Al-quran
sebagai sumber agama islam banyak mengungkap isu-isu lingkungan. Banyak surah
al-quran yang dinamai dengan nama hewan atau fenomena alam, seperti :
al-baqoroh (sapi), ar-ra’ad (halilintar), an-nahl (lebah), an-nur (cahaya),
al-anfal (binatang ternak), an-naml (semut), as-syams (matahari), al-qomar
(bulan), dll. Nama-nama tersebut adalah komponen lingkungan yang membentuk ekosistem.
Menurut
muhammad shomali terdapat 750 ayat didalam Al-Quran yang membahas lingkungan.
Bahkan allah bersumpah dan menggunakan atau memakai fenomena alam seperti
al-fajr (fajar) dan sumpah dengan menyebut pohon tien dan zaitun.
Ada
ayat yang secara spesifik bicara soal krisis lingkungan, seperti:
Q.S. AR-RUM : 41-42
َظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا
كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُونَ
َقُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ
الَّذِينَ مِن قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِينَ
Artinya :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan perbuatan manusia, supaya
Allah merasakan
kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali
(ke jalan yang benar). Katakanlah : adakanlah perjalanan dimuka bumi dan
perlihatkanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu
adalah
orang-orang yang mempersekutukan (allah).” (Q.S. Ar rum : 41-42)
Q.S. AL-WAQI’AH : 68-70
َأَفَرَأَيْتُمُ الْمَاء الَّذِي تَشْرَبُونَ
َأَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ
الْمُنزِلُونَ
َلَوْ نَشَاء جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا
تَشْكُرُونَ
Artinya :
Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang
kamu minum. Kamukah yang
menurunkannya
dari awan ataukah kami yang menurunkan ? Kalau kami kehendaki
niscaya
kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur ? (Q.S. Al-waqi’ah
: 68-70)
Q.S. AL-A’RAF: 56
َوَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya :
“ Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di mukabumi, sesudah (allah)
memperbaikinya
dan berdoalah kepada-nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan
harapan
(akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmatallah amat dekat kepada orang-orang
yang
berbuat baik”. (Q.S. Al-a’raf : 56)
Q.S. AL-AN’AM : 38
َوَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ
بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن
شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya :
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada
dibumi dan burung-burung yang terbang
dengan
kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah kami
alpakan
sesuatu pun di dalam kitab, kemudian kepada tuhanlah mereka dihimpunkan”.
(Q.S. Al-an’am : 38)
Secara
umum keempatnya sering dikaitkan dengan krisis lingkungan seperti disebut para
eco thinkers, yaitu :
1.
Ayat yang pertama q.s. ar-rum ayat 41-42 merupakan
tengarai al-quran tentang kerusakan lingkungan di darat dan di laut sebagai
ulah manusia yang ceroboh.
2.
Ayat yang kedua q.s. al-waqiah ayat 68-70 merupakan
tengarai al-quran tentang hujan asam (acid rain) akibat pencemaran udara oleh
proses industrialisasi, pembakaran hutan, limbah nuklir, dll selama berabad-abad.
Jika hujan asam terus berlangsung akan menyebabkan rusaknya tunas-tunas
pertanian, rusaknya hutan-hutan perawan sebagai paru-paru dunia, asinnya
danau-danau sebagai ekosistem ikan, dll.
3.
Sementara ayat ketiga q.s. al-araf ayat 56 merupakan
tengarai al-quran tentang manusia sebagai faktor perusak bumi melalui
eksploitasi.
4.
Ayat keempat merupakan tengarai al-quran tentang
makin hilangnya species-species makhluk di bumi.
2.7. Implementasi Perlindungan
Lingkungan
1.
Larangan hidup boros, sebagaimana tercantum dalam:
q.s. al-araf ayat 31.
2.
Mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab.
3.
Perhatian al-quran itu merupakan sebuah visi hijau
(ekologis) yang bisa menjadi prinsip kita tentang pengelolaan lingkungan demi
keberlanjutan generasi mendatang.
4.
Visi lingkungan versi hadist, misalnya sebuah hadist
yang menyebutkan nabi muhammad saw bersabda : “ada tiga hal yang dapat
menyegarkan pandangan mata : melihat kehijauan, air hujan dan wajah yang indah”.
5.
Hadist lain menyebutkan “barang siapa menebang pohon
(tanpa alasan yang membenarkan) tuhan akan mengirimnya ke neraka”.
Pelestarian
hidup ini mendukung sebuah usaha yang dilakukan bersama untuk selalu
melestarikan keserasian dan keharmonisan kehidupan manusia dengan lingkungan
sekitarnya, khususnya pernyataan bahwa alam semesta adalah ciptaan dan milik
Allah yang diperuntukkan bagi manusia demi keberlangsungan hidupnya. Manusia
memiliki potensi yang sangat besar untuk melakukan kerusakan terhadap
lingkungan sekitarnya, akan tetapi hal tersebut dapat diantisipasi dengan
menyadarkan posisi dan tugas utama mereka, yakni sebagai sesama makhluk Allah
dan sekaligus khalifah-Nya. Ada amanah untuk mengatur keharmonisan, keserasian,
keberlangsungan hidup dan keberadaan makhluk Tuhan lainnya di alam semesta ini
yang pada hakikatnya bermanfaat bagi manusia itu sendiri.
2.8. Tafsir lingkungan hidup
Di dalam
surat al Fatihah ‘aqidah tauhid ini didapat dalam ayat-ayat: ayat 1. “Semua
pujaan itu untuk Allah, Tuhan semesta alam”. Yakni yang berhak dipuji adalah
Allah, maka pujian itu haruslah dihadapakn kepa-Nya. Pernyataan bahwa allah
sajalah yang mempunyai sifat-sifat yang sempurna dan bahwa Dia sajalah yang
telah memberi ni’mat-ni’mat dan karunia, ini adalah inti dari keimanan kepada
Allah dan merupakan ‘aqidah tauhid yang sebenarnya. Kata Rabb itu selain
berarti “Yang Punya” juga berarti “Pendidik” atau “Pengasuh”. Dengan ini
jelaslah bahwa sesuatu apapun yang berada dalam alam ini adalah kepunyaan
Allah. Dialah yang menciptakan, mendidik, mengasuh, menumbuhkan dan
memeliharanya. Pendidikan, pemeliharaan, penumbuhan oleh Allah terhadap makhluk
Nya itu haruslah diperhatikan dan dipelajari oleh manusia dengan
sedalam-dalamnya, dan memang dari dulu sampai sekarang telah diperhatikan dan
dipelajari oleh para ahli fikir dan para sarjana, sehingga telah menjadi sumber
berbagai macam ilmu pengetahuan, yang dapat menambah keyakinan manusia kepada
keagungan dan kebesaran Allah, serta berguna pula bagi masyarakat.
Ayat 5. Ayat ini juga berisi
keimanan, karena dalam ayat ini dinyatakan dengan lebih jelas aqidah tauhid
itu. Manusia sebagai makhluk Allah, haruslah berhubungan langsung dengan Allah
sebagai Khaliqnya. Dia berdo’a memohon sesuatu haruslah langsung kepada Allah,
Khaliqnya itu, dengan tidak ada perantara apapun juga. Ibadat ini
adalah buah dari keimanan kepada adanya Allah, dengan segala sifat-sifat
kesempurnaan Nya. Ayat 5. Di
dalam ayat ini Allah mengajari hamba Nya supaya menyembah hanya kepada Allah
semata. Maka ayat ini selain mangandung aqidah tauhid, juga mengandung ibadat
kepada yang Maha Esa itu.
Ayat 6. Untuk kebahagian hidup
manusia di dunia dan akhirat, Allah mengadakan peraturan-peraturan,
hukum-hukum, menjelaskan kepercayaan-kepercayaan, memberi peliharan dan
contoh-contoh.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pembahasan yang telah diulas merujuk kembali ke
jalan syariah yang telah Allah gariskan. Untuk kemudian dirumuskan dalam
tingkatan yang paling teknis yaitu fiqih kemanusiaan dan fiqih lingkungan.
Diharapkan nilai baik sebagai balasan bagi yang melaksanakannya, atau raport
buruk sebagai balasan bagi yang merusaknya, tidak hanya mengikat secara formal
legalistik (hukum), tapi juga berimplikasi teologis dengan ancaman siksa di
akhirat kelak. Siapa tahu menjadi efek jera bagi kita semua. Wallahu a’lam
bis-shawab.
Solusi yang disarankan:
1.
Gerakan penghijauan dan pengelolaan sampah
pola 3 R (reuse, reuse, recycle) berbasis masyarakat ini, didukung sedikitnya
4.500 kader dan 200 fasilitator lingkungan.
2.
Kembali kejalan syari’ah yang telah
ditentukan Allah dalam menjalani hidup ini sesuai dengan pedoman hidup yaitu,
Al-qur’an dan hadits.
Thank artikelnya,,,aku copiyah,,, buat belajar besok mau UTS,,heheheh,,,,,,berkunjungjuga k villa ayaku,,,httt//:sahabalit.blogspot.com
BalasHapus