Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor (IPB)
“Menggadaikan Moralitas”
Penggunaan internet untuk berbisnis secara online
telah berkembang dengan pesatnya. Tak hayal, dengan segala kemudahan yang
disajikan, membuat HF alias AD (24) seorang mahasiswa IPB Jurusan Agrobisnis
semester VII rela menggadaikan segala moralitas yang dimilikinya, hanya untuk
melakoni bisnis yang memenuhi hawa nafsu para lelaki hidung belang. Melalui
alamat blog “www.bogorcantik.blogspot.com” HF
menawarkan prostitusi online atau eksploitasi anak di bawah umur.
Penggerebekan
yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Jumat (8/2)
sekitar pukul 16.00 WIB, membongkar kegiatan yang telah dilakukan HF selama 6
(enam) bulan. Kamar nomor 5 Hotel Pangrango yang berada di Jl. Pajajaran Kota
Bogor, telah menjadi saksi bisu untuk menghapus jejak bisnis prostitusi online
yang dilakoni HF.
Tersangka mengincar gadis cantik ST alias MY (17),
gadis yang putus sekolah ini tak berpikir panjang dan cepat tergiur oleh
tawaran tersangka untuk menjadi rekan bisnisnya. Tak hanya ST alias MY(17), dua
gadis Bogor lainnya yakni NU alias MA (16) yang masih duduk di kelas 2 SMK dan
DS alias DV (18) pelajar SMK kelas 3 telah menjadi sasaran empuk tersangka.
Setelah tersangka melakukan kesepakatan dengan
klient melalui telepon, kemudian transaksi selanjutnya dilakukan di Hotel
Pangrango Jl. Pajajaran Kota Bogor dengan beberapa korban tersebut, pembayaran
dilakukan setelah klient merasa cocok terhadap salah satu korban, dengan tarif
berkisar Rp.1.500.000,- dan tersangka hanya memberikan Rp.500.000,- untuk
korban.
Berdasarkan data yang
diperoleh dari Bidang Humas Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta No. 748 bandung
pada tanggal 11 Februari 2013, beberapa alat- alat yang digunakan tersangka,
untuk melancarkan bisnisnya itu berhasil di amankan yakni 1 (satu) unit laptop
merk Asus, 1 (satu ) unit motor Honda Vario, 1 (satu) unit handphone merk
Asiaphone, 1 (satu) lembar print out website “www.bogorcantik.blogspot.com” dan 1
(satu) lembar print out ID facebook “germo_smabogor”.
Nasi telah menjadi bubur, hal inilah yang dirasakan
HF yang berasal dari Dramaga Kab. Bogor dan kini telah menjadi tersangka. Segala sesuatu yang dilakukan pasti akan mendapatkan
balasan, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan jeratan 3
(tiga) lapis pasal yakni, tentang ITE pasal 27 Ayat 1 dan pasal 45 Ayat 1 UU
No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, tentang tindak
pidana perlindungan anak pasal 88 (eksploitasi seksual anak) UU No. 23 tahun
2002 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan pasal 506 KUHP
(tentang mucikari) dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Krisis moralitas yang terjadi, merupakan salah satu
dampak dari kurangnya perhatian dalam pendidikan agama. Erat kaitannya dengan perekonomian
Indonesia yang kian memburuk, hal ini tercerminkan pada ragam jenis kejahatan
yang terus bermunculan dengan alasan ekonomi. Kasus HF merupakan alarm bagi
pemerintah, untuk lebih berusaha lagi dalam mencari jalan keluar demi kualitas
pendidikan dan perekonomian di Indonesia yang lebih baik.